Posts Mentioning RSS Toggle Comment Threads | Tombol Pintas

  • ghifi 6:49 am on April 20, 2008 Permalink | Balas  

    Emas dan Peranannya dalam Investasi (Batasan antara Halal dan Haram) 

    Emas selalu memainkan peranan khusus dalam investasi. Emas merupakan komoditas yang diperjual belikan di seluruh dunia, tapi lebih penting lagi bagi orang eropa dan asia merupakan media penyimpan nilai (store of value). Emas juga dianggap sebagai asset monetary internasional yang memberikan perlindungan apabila ada gangguan yang sifatnya global. Bank Central dan investor di luar amerika juga menganggap emas sebagai asset mata uang karena emas merupakan core pada system mata uang domestic maupun internasional selama berabad-abad. Emas merupakan investasi strategis karena emas memiliki nilai sejarah dan dalam perjalanannya emas ditawarkan dalam berbagai bentuk perangkat investasi baik investasi pasif maupun aktif. Sebagai contoh gold linked investment termasuk emas batangan, koin, bond (surat utang), mining equity (kepemilikan tambang melalui ekuitas), futures, dan option.

    Bagi orang eropa dan asia emas adalah merupakan proteksi terhadap inflasi, krisis social, politik atau ekonomi

    Emas merupakan tangible(physical) asset yang bersifat global dan memiliki supply yang terbatas. Emas mengalami masalah dengan kebiasaan manusia. Secara logika harga emas mudah untuk diprediksi karena produknya sifatnya fisikal, supply dapat diidentifikasi, dan demand juga dapat diidentifikasi. Sebagai contoh untuk perhiasan, kebutuhan industri, koin dan investasi.

    Beberapa cendekiawan muslim berabad-abad yang lalu juga pernah mengemukakan pendapatnya mengenai logam mulia ini, yaitu sebagai berikut:

    Pemikiran Al Ghazali

    Menurut al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal(aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya).

    Al-Ghazali menjelaskan bahwa karena makanan merupakan kebutuhan pokok, maka motivasi laba harus seminimal mungkin mendorong perdagangan makanan, karena dapat terjadi eksploitasi melalui penerapan tingkat harga dan laba yang berlebihan. Ia menyatakan bahwa karena laba merupakan ‘kelebihan’, maka laba pada umumnya harus dicari melalui barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan dasar.
    (Konsep Permintaan Harga Inelastis)

    BARTER DAN EVOLUSI UANG

    “Penciptaan dirham dan dinar (koin emas dan perak) adalah salah satu kurnia Allah. Semua transaksi ekonomi didasarkan dua jenis uang ini. Dinar dan dirham adalah logam yang tidak memberikan manfaat langsung. Namun orang membutuhkannya untuk mempertukarkannya dengan bermacam-macam barang lainnya seperti makanan, pakaian dan lain-lain. Kadangkala seseorang membutuhkan barang yang tidak dimilikinya dan ia memiliki barang yang tidak dibutuhkannya. Contohnya, seseorang memiliki kunyit tetapi ia membutuhkan unta untuk transportasi. Orang yang lain memiliki unta tetapi tidak membutuhkannya sekarang, tetapi ia menginginkan kunyit. Bagaimanapun juga, harus ada ukuran untuk mempertukarkan kedua objek tersebut, karena pemilik unta tidak dapat menyerahkan untanya dalam bentuk utuh untuk dipertukarkan dengan sejumlah kecil kunyit. Tidak ada kesamaan antara keduanya yang memungkinkan kita menentukan jumlah yang sama menyangkut berat dan bentuknya. Barang-barang ini tidak memiliki kesetaraan untuk diperbandingkan secara langsung sehingga kita tidak dapat mengetahui berapa banyak kunyit yang harus disediakan supaya setara dengan nilai unta. Transaksi barter seperti ini sangat sulit.” Barang-barang seperti ini memerlukan media yang dapat menentukan nilai tukarnya secara adil. Bila tempat dan kelasnya dapat diketahui dengan pasti, menjadi mungkin untuk menentukan mana barang yang memiliki nilai yang sama dan mana yang tidak. Jadi ditentukanlah bahwa misalnya seekor unta sama dengan 100 dinar dan kunyit sejumlah tertentu sama dengan 100 dinar. Karena masing-masing barang tersebut sama dengan sejumlah dinar tertentu, kedua jumlah tersebut sama satu sama lain. Tetapi dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena ‘logamnya’.

    Dinar dan dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan. Sesuatu (seperti uang) dapat dengan pasti dikaitkan dengan sesuatu yang lain jika sesuatu itu tidak memiliki bentuk atau fitur khususnya sendiri—contohnya cermin tidak memiliki warna tetapi dapat memantulkan semua warna”

    Permasalahan Riba atau pembayaran bunga

    Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang sebagai alat pengukur nilai(mi’yar al-amwal*) dan uang tidak boleh menjadi komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja. Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang. Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi terlarang.

    Note:*)Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatwa

    Dari Dalam Negeri Dewan Syariah Nasional MUI juga memberikan fatwanya walaupun tidak spesifik kepada komoditas seperti logam mulia dan pertanian akan tetapi fatwa tersebutr dapat kita fahami untuk kemudian kita kaitkan dengan investasi di komoditas termasuk dalam hal ini adalah mata uang

    Berdasarkan fatwa DSN MUI NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) termasuk komoditas, logam mulia dan turunannya, index ekuitas maupun bond (obligasi)

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
    c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
    d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
    Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
    a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
    b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
    c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
    d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
    Futures Trading merupakan transaksi turunan dari forward dan memiliki perbedaan
    Futures contract merupakan isntrumen yang sudah distandarsisasi bahwa melakukan trading di bursa futures, memiliki secondary market(bursa), dan digaransi dari default risk dengan adanya cash settlement harian baik gain/kenaikan nilai maupun loss/penurunan nilai. Sedangkan forward contract merupakan instrument customized yang tidak digaransi terhadap default risk (bankruptcy) dan over the counter transaction (di luar bursa). Pada bursa future memiliki clearinghouse yang berfungsi untuk mengkoleksi marjin dan cash settlement baik gain/kenaikan marjin atau nilai maupun loss/penurunan marjin atau nilai secara harian yang memberikan garansi terhadap default risk (marking to market). Apabila pada posisi gain/kenaikan marjin/nilai maka cash akan dikreditkan kepada trader di margin account pada tiap harinya, sedangkan loss/penurunan nilai atau marjin maka clearinghouse akan memberikan charge terahadap account tersebut. Pada bursa futures juga ada price limit dimana trading tidak dapat dilakukan di luar price limit.

    Kesimpulan

    Jadi future trading karena sama dengan forward maka menurut DSN MUI juga tidak boleh(haram) hukumnya.
    Investasi logam mulia diperbolehkan selama tujuan dari investasi sendiri adalah untuk berjaga-jaga dan adanya kebutuhan.
    Perlu diingat semua harta kita yang sudah mencapai minimu nizabnya seperti emas sebesar 98 gram dan telah terakumulasi dalam periode satu tahun wajib dizakatkan. Ini juga berarti Islam tidak menyukai manusia untuk menimbun kekayaan tetapi bagaimana kekayaan kita dapat bermanfaat kita umat yang pada akhirnya bermanfaat pada kita semua karena ekonomi di sektor riil berjalan, dan kesejahteraan secara menyeluruh dapat dicapai.

     
  • ghifi 9:46 am on April 17, 2008 Permalink | Balas  

    The Guesthouse by Rumi 

    This week, a little wisdom from the great Persian poet Rumi.

    The Guesthouse

    This being human is a guesthouse
    Every morning a new arrival
    A joy, a depression, a meanness
    Some momentary awareness
    Comes as an unexpected visitor

    Welcome and entertain them all!
    Even if they’re a crowd of sorrows
    Who violently sweep your house
    Empty of its furniture
    Still treat each guest honorably
    He may be cleaning you out
    For some new delight!

    The dark thought, the shame, the malice
    Meet them at the door laughing
    And invite them in
    Be grateful for whoever comes
    Because each has been sent
    As a guide from the beyond

    Translated by Coleman Barks

    Rumi (Jalal ad-Din Muhammad Rumi) adalah seorang muslim yang ahli puisi, akademisi, dan teolog yang hidup di abad ke 13 di Persia. Namanya secara literatur memiliki arti “Kebesaran Agama”. Dia dilahirkan di Balkh (sekarang bagian dari Afghanistan) dan meninggal di Turkey. Hasil karyanya banyak dibaca di Iran, Afghanistan, tajikistan, dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti di Turki, Azerbaijan, Amerika Serikat, dan Asia Selatan. Dia hidup dan berkarya di jaman kekhalifahan Seljuk. Warisan dari Rumi dianggap telah menyebar ke seluruh dunia dan semua manusia dari segala latar belakang etnis maupun agama .

     
  • ghifi 9:50 am on April 16, 2008 Permalink | Balas  

    Sukuk: Surat Berharga Syariah (Obligasi Syariah) – Pendahuluan 

    Disadur dari Wikipedia, the free encyclopedia

    Dengan disahkannya UU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh DPR maka dalam waktu dekat pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan obligasi syariah di tahun 2008 ini. Instrumen ini sangat dibutuhkan pemerintah sebagai instrumen untuk mendapatkan pendanaan terutama pada APBN yang memiliki proyek-proyek seperti infrastruktur, pabrik dan lainnya dalam rangka pembangunan di Indonesia. Dengan adanya instrumen ini diharapkan dana-dana dari luar terutama dari timur tengah dan eropa dapat masuk ke Indonesia segera.

    Kekayaan Negara-negara Islam karena minyak telah memberikan energi bagi pertumbuhan sukuk. Menurut Moody Pembiayaan syariah telah bernilai US$ 700 Miliar hari ini dan bertumbuh tiap tahunnya sebesar 15% selama 3 tahun dikarenakan pertumbuhan kekayaan Negara-negara Islam yang didorong oleh tingginya harga minyak dunia. Sukuk merupakan segmen pembiayaan syariah yang pertumbuhannya paling cepat pada 6 tahun terakhir. Volume Sukuk pada tahun 2007 telah mencapai US$ 97,3 Miliar dengan mayoritas berasal dari Malaysia dan Timur Tengah, dan di tahun 2008 penerbitan sukuk akan semakin besar.

    Akan tetapi penerbitan sukuk di tahun 2007 tidak berarti memberikan imunisasi dari sistem pembiayaan global. Beberapa penerbit mengurungkan niatnya untuk menerbitkan sukuk termasuk Ithmar bank dan Amlak Finance, keduanya menunggu stabilnya pasar.

    Secara keseluruhan volume sukuk yang diterbitkan telah meningkat sebesar 71% menjadi US$ 32.65 Miliar dibandingkan dengan 2006, transaksi juga bertambah menjadi 119 transaksi dari 109 di tahun 2006. Dimana rata-rata ukuran transaksi meningkat dari US$ 175 Juta menjadi US$ 269.8 Juta. 88 sukuk diterbitkan oleh korporasi dan 31 diterbitkan oleh negara yang dipengaruhi oleh bugdet pemerintah di timur tengah karena fiskal dan current account yang semakin surplus. Ditambah lagi sejak tahun 2006 pasar equity mengalami krisis sehingga korporasi mengalihkan pembiayaan bisnisnya kepada pasar utang.

    Laporan credit research dari Moody juga menyebutkan bahwa Indonesia sebagai pasar baru yang memberikan harapan yang cerah di tahun 2008.

    Sukuk (Arabic: صكوك, plural of صك sakk, “legal instrument, deed, check”) “) adalah dalam bahasa Arab merupakan nama pada sebuah sertifikat finasial dan dapat dilihat sama dengan surat utang Islam. Namun demikian, fixed income, surat utang berbasiskan suku bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sehingga Sukuk adalah surat berharga yang sesuai dengan aturan Islam dan prinsip-prinsip investasi yang melarang membebankan atau membayarkan bunga. Aset pembiayaan yang sudah sesuai dengan aturan Islam dapat diklasifikasikan dapat dilakukan trading atau pun tidak di secondary market.

    Pengamat memperkirakan bahwa dana pada kurun waktu 10 tahun ke depan diperkirakan asset sebesar US$ 700 – 900 Miliar under manajement sesuai prinsip-prinsip investasi Syariah. Prinsip ini merupakan bagian dari syariah (hukum Islam) akan tetapi hal ini sebenarnya dapat dilihat lebih dari sudut pandang yang lebih luas bahwa hal ini merupakan kewajiban publik/muamalat secara spiritual dan moral umat muslim.

    Aset-aset berbasiskan syariah dapat diperkirakan memiliki nilai sebesar US$ 500 Miliar dan telah bertumbuh lebih dari 10% setiap tahun pada decade terakhir ini, menempatkan Dunia pembiayaan Islam di dalam global asset class pada dirinya sendiri. Di timur tengah dan Asia, Standard & Poor’s memperkirakan bahwa 20% nasabah bank akan secara spontan memilih produk2 syariah dibandingkan conventional yang memiliki kemiripan risk-return profile.

    Pada periode klasik Islam definisi sakk (sukuk) – adalah sama dengan kata dasar ‘cheque’ di eropa – yang berarti sebuah dokumen yang mewakili sebuah kontrak hak, kewajiban atau keuangan yang sesuai dengan syariah. Fakta empiris menunjukkan bahwa suku merupakan produk yang secara umum digunakan di abad pertengahan perkembangan Islam untuk melakukan transfer kewajiban financial dari aktivitas trading dan aktivitas komersial lainnya.

    Pentingnya perangkat sukuk dalam perspektif Islam modern terletak pada konsep sekuritasi – yang dapat dicapai melalui proses penerbitan sukuk (taskeek). Potensi terbesar adalah di dalam melakukan transform cash flow di masa yang akan datang pada asset. Sukuk dapat diterbitkan pada asset yang sudah ada (existing) atau asset baru.

    Nilai pasar sukuk di akhir tahun 2006 atau US$ 50 Miliar, dan pertumbuhan exponential di tahun 2007 telah terjadi oversubscribe 5 hingga 6 kali karena perumbuhan ketertarikan para investor dari Negara eropa.

    Kebutuhan adanya asset tangible

    Hukum Islam mewajibkan pembiayaan hanya diperbolehkan untuk perdagangan, konstruksi pada spesifik atau asset yang dapat diidentifikasikan. Trading hutang adalah dilarang dan penerbitan surat utang konvensional (bond) tidak comply dengan hokum syariah Islam. Sehingga return yang didapat dari Sukuk dan cash flow harus terhubung ke asset yang dibeli atau yang dihasilkan dari sebuah asset ketika projeknya selesai dan bukan berasal dari income yang berasal dari pembayaran suku bunga. Kepada peminjam untuk mendapatkan compliance pembiayaan mereka harus meutilisasi asset dalam struktur ekuitas dalam sebuah perusahaan berupa tangible. Dapat dicatat di sini bahwa pembiayaan menggunakan ekuitas sudah memenuhi compliance syariah dan sesuai dengan profil risk/return dalam konsep Islam

    Permasalahan Riba atau pembayaran bunga

    Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang sebagai alat pengukur nilai dan uang tidak boleh menjadi komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja. Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang. Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi terlarang.

    Masalah ketidakjelasan (Gharar)

    Pemahaman gharar adalah ketidakjelasan dalam konteks kontrak atau keberadaan underlying asset dalam sebuah kontrak dan hal ini menyebabkan masalah bagi akedimisi muslim ketika mempertimbangkan aplikasi pada derivative. Al Ghazali menekankan konsep maslahah atau manfaat public, dan ketika sesuatu yang luar biasa dalam hal komoditas public yang belum dilakukan transaksi dan hedging atau mitigasi untuk menghindari risiko bisnis termasuk ke dalam kategori ini akan tetapi hal ini masih dalam diskusi lebih lanjut.

    Kontroversi

    Sukuk dianggap kontroversi karena anggapan tujuan dari penerbitan dari sukuk adalah memungkinkan keberadaan riba. Akademisi yang lebih konservatif tidak percaya bahwa mekanisme sukuk akan efektif, melihat kenyataan bahwa sukuk secara efektif mewajibkan pembayaran pada masa manfaat. Ini dapat dianggap sebagai fondasi dari riba. Sukuk menawarkan kepada investor fixed return pada investasinya yang mirip dengan keberadaan riba. Namun demikian, dalam kenyataannya bank melakukan investasi pada aset2 dan tingkat pengembalian dari asset ini dalam bentuk sewa didistribusikan pada semua periode sewa dan ini merupakan alur income yang membentuk fondasi “fixed” arus kas dan return kepada para investor. Kemudian dengan adanya underlying asset, ada rasa keamanan yang diberikan kepada investor yang membuat sukuk menjadi lebih menarik terutama kepada investor global baik muslim maupun non muslim.

    Kesimpulan

    Menggunakan terminology bahasa arab dan larangan yang tidak bersifat umum, pembiayaan sukuk dapat membingungkan pihak luar. Sebagai analoginya yaitu investasi yang memiliki etika atau green investing. Di dunia ini, investasi surat berharga dibatasi oleh beberapa criteria yaitu pertimbangan moral dan etika. Islamic Finance juga merupakan bagian dari global market dan tidak ada yang dapat mencegah investor konvensional dari berpartisipasi di dalam Islamic market.

     
  • ghifi 7:54 am on April 2, 2008 Permalink | Balas  

    Haji & Umroh The Journey of The Soul: Perencanaan Keuangan Haji & Umroh 

    Panggilan berhaji telah diabadikan di surat Al Imran 3:97, yaitu: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji menuju Bait Allah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.”

    Ayat di atas dapat diterjemahkan menjadi 3 hal, yaitu:

    1. Maqam Ibrahim: Mekah merupakan tempat di mana Nabi Ibrahim berdiri dan membangun ka’bah, dalam makna luas Maqam Ibrahim berarti sebuah Pengalaman Ruhani yang luar biasa ketika berada di masjid al-Haram
    2. Rasa aman yang hadir ketika berada di Baitullah (Rumah Allah)
    3. Mengerjakan haji adalah kewajiban Manusia bagi yang mampu dan syiar terbesar di dalam ajaran Islam

    Menurut Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari: Islam didirikan atas lima hal: bersaksi bahwa tiada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah dan nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.

    Berhaji melibatkan kemampuan fisik dan harta, yaitu sebagai berikut:
    1. Sehat Jasmani
    2. Sehat Rohani
    3. Memiliki Kamampuan Materi:
    a. Biaya Perjalanan & Akomodasi
    b. Biaya Bagi Keluarga yang Ditinggalkan
    4. Perjalanan Aman
    5. Dosa Bagi yang Mampu dan hingga akhir hayat tetapi tidak mengamalkan

    Peraturan Haji Khusus
     First Come First Served di Bulan Maret 2008
     Kuota 16,000 jamaah (Total Kuota 210,000 Jamaah)
     Posisi 16,001 menjadi waiting list
     Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji, Foto Copy KTP & Pas Photo
     Membayar Setoran BPIH Khusus USD 3,000 di BPS BPIH
     Sisanya dilunasi bersama dengan haji regular setelah terbitnya PP besaran BPIH
     Jemaah Haji Khusus yang ditunda keberangkatannya akan diprioritaskan pada tahun berikutnya sepanjang belum membatalkan diri

    Perencanaan Keuangan

    Ekonomi Islam menganut azas Maslahat, yang pada dasarnya adalah menggapai kebaikan dan mencegah keburukan, kemudian al Ghazali melanjutkan: “Yang kita maksudkan adalah menjaga maslahat karena Allah Taala ada lima, yaitu:
    1. Memelihara kemurnian agama,
    2. Keselamatan nyawa,
    3. Kemurnian akal,
    4. Keturunan, dan
    5. Keamanan harta benda.
    Setiap upaya untuk memelihara kelima perkara ini adalah maslahat, dan setiap yang merusakkannya adalah mafsadat, dan mencegah hal-hal yang merusakkan adalah maslahat

    Ibadah haji merupakan aktivitas pada tahapan hidup manusia yang secara statistik biasanya dilaksanakan di usia 35-45 tahun di mana individu yang bersangkutan sudah berkeluarga dan anak-anak sudah bersekolah sehingga tahap pembiayaan pendidikan sudah terlampui sebelum biaya pendidikan mencapai tahap berikutnya. Pada usia2 tersebut kesehatan jasmani juga masih terjaga, maka biasanya biaya perjalanan haji direncanakan 3-5 tahun sebelum perjalanan haji itu sendiri. Paling umum menggunakan tabungan haji dan cicilan dilakukan bulanan. Seperti di bawah ini:

    Expected Cost of Hajj Plus (diluar pajak & Biaya Wakalah)
    Schedule: Biaya Haji
    1. Dalam berapa tahun anda akan menunaikan ibadah haji 5 Tahun
    2. Biaya haji Sekarang US$3,157.90
    3. Faktor Inflasi ( 10% per tahun)
    4. Estimasi biaya haji US$5,085.83 atau IDR 48,315,380.53

    Berapa yang harus saya investasikan
    1. Total Estimasi Biaya Haji US$5,085.83
    2. Tingkat Pengembalian 4%
    3. Lump Sum Investasi yang dibutuhkan US$4,180.18 atau IDR 39,711,720.93
    Investasi secara periodik Dollar Rupiah (USD 1 = Rp 9500)
    1. Target Investasi Tahunan 5 kali $967.56 (IDR 8,920,329.24)
    2. Target Investasi 3 bulanan 20 kali $239.52 (IDR 2,194,258.22)
    3. Target Investasi Bulanan 60 kali $83.04 (IDR 779,159.80)

    Angsuran bulanan yang harus disetor adalah Rp 779.159,80 apabila kita ingin melaksanakan haji dalam 5 tahun dengan asumsi ekpektasi inflasi mencapai 10%/ tahun. Pemilihan angka inflasi memang tidak mudah dikarenakan tekanan inflasi di Indonesia cukup besar dan tren inflasi mengalami kenaikan dari tahun ke tahun walaupun target inflasi di tahun 2008 hanya 7%. Akan tetapi tekanan harga komoditas yang makin melonjak menyebabkan keterbatas fiscal policy untuk mengerem inflasi. Bank Indonesia juga sudah berusaha untuk bertindak dengan tidak menurunkan suku bunganya karena tekanan inflasi yang diprediksikan susah untuk diturunkan.

    Keuntungan dari perencanaan keuangan
     Memberikan arahan
     Melatih disiplin
     Membangun kesehatan emosional yang positif
     Memberikan semangat dan optimisme dalam pencapaian cita-cita keuangan

    Manajemen Kas & Hutang
    Ciri-ciri individu yang mengalami masalah dengan hutang:
     Cicilan kartu kredit hanya dibayar minimum payment tiap bulan
     Lupa bayar / telah bayar
     Menghindari dokter/dokter gigi
     Tidak dapat menghandle biaya yang tidak terduga
     Sering melakukan penarikan tundai dari kartu kredit (cash advance)
     Seorang muslim yang memiliki utang tidak boleh melaksanakan hal kecuali ia melunasi hutangnya terlebih dahulu (debt covenant) kecuali ada ijin dari kreditor (sumber: Qardhawi)
     Seorang muslim yang memiliki hutang dan membayar dengan angsuran, maka ia diperbolehkan untuk berangkat melaksanakan ibadah haji. Dengan catatan sekembalinya dari tanah suci ia tidak mengalami kesulitan (sumber: Qardhawi)
     Tidak menggunakan kredit konsumtif untuk berhaji karena dikhawatirkan akan menyebabkan kesulitan keuangan ketika kembali dari haji
     Sebaiknya biaya haji diperoleh dari arus kas seseorang atau pun asset-aset yang produktif dan menghasilkan arus kas. Penjualan asset fisik maupun dan berhutang sebaiknya dihindari
     Gunakan kredit sesuai kebutuhan karena tingginya bunga efektif per tahun
     Set up emergency fund
     Membeli asuransi jiwa & kesehatan
     Mengimplementasikan perencanaan investasi
     Gunakan tabungan/deposito untuk membayar lunas/sebagian hutang atau kredit, dan sebaiknya gunakan kartu kredit syariah
     Kurangi hutang kendaraan
     Disiplin dengan budget/anggaran yang dibuat sehingga dapat mentaksir penggunaan dana untuk mencapai cita-cita yang diinginkan

     
c
Tulis postingan baru
j
tulisan berikutnya/komentar berikutnya
k
tulisan sebelumnya/komentar sebelumnya
r
balas
e
sunting
o
tampilkan/sembunyikan komentar
t
ke atas
l
masuk ke log
h
show/hide help
esc
batal