Emas selalu memainkan peranan khusus dalam investasi. Emas merupakan komoditas yang diperjual belikan di seluruh dunia, tapi lebih penting lagi bagi orang eropa dan asia merupakan media penyimpan nilai (store of value). Emas juga dianggap sebagai asset monetary internasional yang memberikan perlindungan apabila ada gangguan yang sifatnya global. Bank Central dan investor di luar amerika juga menganggap emas sebagai asset mata uang karena emas merupakan core pada system mata uang domestic maupun internasional selama berabad-abad. Emas merupakan investasi strategis karena emas memiliki nilai sejarah dan dalam perjalanannya emas ditawarkan dalam berbagai bentuk perangkat investasi baik investasi pasif maupun aktif. Sebagai contoh gold linked investment termasuk emas batangan, koin, bond (surat utang), mining equity (kepemilikan tambang melalui ekuitas), futures, dan option.
Bagi orang eropa dan asia emas adalah merupakan proteksi terhadap inflasi, krisis social, politik atau ekonomi
Emas merupakan tangible(physical) asset yang bersifat global dan memiliki supply yang terbatas. Emas mengalami masalah dengan kebiasaan manusia. Secara logika harga emas mudah untuk diprediksi karena produknya sifatnya fisikal, supply dapat diidentifikasi, dan demand juga dapat diidentifikasi. Sebagai contoh untuk perhiasan, kebutuhan industri, koin dan investasi.
Beberapa cendekiawan muslim berabad-abad yang lalu juga pernah mengemukakan pendapatnya mengenai logam mulia ini, yaitu sebagai berikut:
Pemikiran Al Ghazali
Menurut al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal(aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya).
Al-Ghazali menjelaskan bahwa karena makanan merupakan kebutuhan pokok, maka motivasi laba harus seminimal mungkin mendorong perdagangan makanan, karena dapat terjadi eksploitasi melalui penerapan tingkat harga dan laba yang berlebihan. Ia menyatakan bahwa karena laba merupakan ‘kelebihan’, maka laba pada umumnya harus dicari melalui barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan dasar.
(Konsep Permintaan Harga Inelastis)
BARTER DAN EVOLUSI UANG
“Penciptaan dirham dan dinar (koin emas dan perak) adalah salah satu kurnia Allah. Semua transaksi ekonomi didasarkan dua jenis uang ini. Dinar dan dirham adalah logam yang tidak memberikan manfaat langsung. Namun orang membutuhkannya untuk mempertukarkannya dengan bermacam-macam barang lainnya seperti makanan, pakaian dan lain-lain. Kadangkala seseorang membutuhkan barang yang tidak dimilikinya dan ia memiliki barang yang tidak dibutuhkannya. Contohnya, seseorang memiliki kunyit tetapi ia membutuhkan unta untuk transportasi. Orang yang lain memiliki unta tetapi tidak membutuhkannya sekarang, tetapi ia menginginkan kunyit. Bagaimanapun juga, harus ada ukuran untuk mempertukarkan kedua objek tersebut, karena pemilik unta tidak dapat menyerahkan untanya dalam bentuk utuh untuk dipertukarkan dengan sejumlah kecil kunyit. Tidak ada kesamaan antara keduanya yang memungkinkan kita menentukan jumlah yang sama menyangkut berat dan bentuknya. Barang-barang ini tidak memiliki kesetaraan untuk diperbandingkan secara langsung sehingga kita tidak dapat mengetahui berapa banyak kunyit yang harus disediakan supaya setara dengan nilai unta. Transaksi barter seperti ini sangat sulit.” Barang-barang seperti ini memerlukan media yang dapat menentukan nilai tukarnya secara adil. Bila tempat dan kelasnya dapat diketahui dengan pasti, menjadi mungkin untuk menentukan mana barang yang memiliki nilai yang sama dan mana yang tidak. Jadi ditentukanlah bahwa misalnya seekor unta sama dengan 100 dinar dan kunyit sejumlah tertentu sama dengan 100 dinar. Karena masing-masing barang tersebut sama dengan sejumlah dinar tertentu, kedua jumlah tersebut sama satu sama lain. Tetapi dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena ‘logamnya’.
Dinar dan dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan. Sesuatu (seperti uang) dapat dengan pasti dikaitkan dengan sesuatu yang lain jika sesuatu itu tidak memiliki bentuk atau fitur khususnya sendiri—contohnya cermin tidak memiliki warna tetapi dapat memantulkan semua warna”
Permasalahan Riba atau pembayaran bunga
Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang sebagai alat pengukur nilai(mi’yar al-amwal*) dan uang tidak boleh menjadi komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja. Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang. Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi terlarang.
Note:*)Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatwa
Dari Dalam Negeri Dewan Syariah Nasional MUI juga memberikan fatwanya walaupun tidak spesifik kepada komoditas seperti logam mulia dan pertanian akan tetapi fatwa tersebutr dapat kita fahami untuk kemudian kita kaitkan dengan investasi di komoditas termasuk dalam hal ini adalah mata uang
Berdasarkan fatwa DSN MUI NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) termasuk komoditas, logam mulia dan turunannya, index ekuitas maupun bond (obligasi)
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Futures Trading merupakan transaksi turunan dari forward dan memiliki perbedaan
Futures contract merupakan isntrumen yang sudah distandarsisasi bahwa melakukan trading di bursa futures, memiliki secondary market(bursa), dan digaransi dari default risk dengan adanya cash settlement harian baik gain/kenaikan nilai maupun loss/penurunan nilai. Sedangkan forward contract merupakan instrument customized yang tidak digaransi terhadap default risk (bankruptcy) dan over the counter transaction (di luar bursa). Pada bursa future memiliki clearinghouse yang berfungsi untuk mengkoleksi marjin dan cash settlement baik gain/kenaikan marjin atau nilai maupun loss/penurunan marjin atau nilai secara harian yang memberikan garansi terhadap default risk (marking to market). Apabila pada posisi gain/kenaikan marjin/nilai maka cash akan dikreditkan kepada trader di margin account pada tiap harinya, sedangkan loss/penurunan nilai atau marjin maka clearinghouse akan memberikan charge terahadap account tersebut. Pada bursa futures juga ada price limit dimana trading tidak dapat dilakukan di luar price limit.
Kesimpulan
Jadi future trading karena sama dengan forward maka menurut DSN MUI juga tidak boleh(haram) hukumnya.
Investasi logam mulia diperbolehkan selama tujuan dari investasi sendiri adalah untuk berjaga-jaga dan adanya kebutuhan.
Perlu diingat semua harta kita yang sudah mencapai minimu nizabnya seperti emas sebesar 98 gram dan telah terakumulasi dalam periode satu tahun wajib dizakatkan. Ini juga berarti Islam tidak menyukai manusia untuk menimbun kekayaan tetapi bagaimana kekayaan kita dapat bermanfaat kita umat yang pada akhirnya bermanfaat pada kita semua karena ekonomi di sektor riil berjalan, dan kesejahteraan secara menyeluruh dapat dicapai.